Januari-Oktober 2019, 1.090 Kendaraan di Temanggung Tidak Melakukan Uji Kir

Januari-Oktober 2019, 1.090 Kendaraan di Temanggung Tidak Melakukan Uji Kir

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Dari catatan Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung selama Januari hingga Oktober 2019, tercatat sebanyak 1.090 kendaraan wajib uji kir kendaraan bermotor tidak melakukan kewajibannya. Khamami Kasi Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung mengatakan, jumlah kendaraan wajib uji kir kendaraan yang tidak melakukan kewajibannya ini, menjadi salah satu kendala bagi Dinas Perhubungan dalam melakukan pengecekan kelaikan kendaraan bermotor. “Ini menjadi kendala bagi kami, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” katanya, Rabu (4/12). Baca juga Korban Puting Beliung di Temanggung Bertambah jadi 73 Rumah Rusak Memang lanjut Khamami, bagi kendaraan wajib uji kendaraan bermotor yang tidak menjalankan kewajibanya ada sanksinya, meskipun sanksi yang diberikan sangatlah kecil. Sehingga sanksi tersebut tidak begitu memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan bermotor. “Sanksinya sangat kecil hanya 2,5 persen dari nilai uji kendaraan bermotor dalam setiap bulannya,” katanya. Menurutnya, berbagai macam alasan dari pemilik kendaraan bermotor wajib kir yang tidak menjalankan kewajibannya di antaranya, karena memang sengaja tidak melakukan uji kendaraan bermotor, kondisi ekonomi dan berbagai macam alasan lainnya. “Karena sanksinya sangat kecil banyak yang bisa dikatakan menyepelekan, padahal uji kendaraan bermotor ini sangat penting untuk keselamatan para penguna kendaraan bermotor. Kadang ada pemilik kendaraan wajib uji kendaraan bermotor yang lebih memilih menggunakan uangnya untuk kepentingan yang lainnya dibanding untuk melakukan uji kendaraan bermotor,” ujarnya. Baca juga Putri Mahkota Kerajaan Demark Kunjungi Candi Borobudur Sementara Chairil Mahfud Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Temanggung menyatakan, pihaknya juga sudah sering melakukan razia uji kendaraan bermotor, namun upaya ini belum efektif bagi kendaraan wajib uji kendaraan bermotor. “Tidak hanya sekali atau dua kali saja, kami sudah cukup sering melakukan razia, namun pada kenyataanya masih ada saja kendaraan wajib uji kendaraan bermotor yang tidak menjalankan kewajibannya,” katanya. Pihaknya juga berencana akan melakukan jemput bola untuk uji kendaraan bermotor. Namun sampai saat ini upaya ini memang belum bisa terealisasi, pasalnya terkendala dengan fasilitas uji kendaraan bermotor yang tidak bisa dibawa kemana-mana. “Memang sudah ada rencana untuk melakukan jemput bola, tapi masih terkendala teknis. Peralatan untuk uji kendaraan bermotor tidak semuanya portable, jadi ini memang masih menjadi kendala tersendiri,” katanya. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: